Kamis, 27 Agustus 2009

Sanksi Pelanggaran Etik dan Etikolegal Profesi Kedokteran : Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan dalam Obstetri Ginekologi

Sanksi Pelanggaran Etik dan Etikolegal Profesi Kedokteran :
Etik Kedokteran dan Hukum Kesehatan dalam Obstetri Ginekologi

Pendahuluan
Dalam Lafal Sumpah Dokter Indonesia (LSDI) dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) telah tercantum secara garis besar perilaku dan tindakan-tindakan yang layak atau tidak layak dilakukan seorang dokter dalam menjalankan profesinya. Namun ada saja dokter yang tega melakukan pelanggaran etik bahkan pelanggaran etik sekaligus hukum (etikolegal), terlebih dalam lingkungan masyarakat yang sedang mengalami krisis akhir-akhir ini. Kenyataan menunjukkan pula bahwa sanksi yang diberikan oleh atasan atau oleh organisasi profesi kedokteran selama ini terhadap pelanggaran etik itu tidak tegas dan konsisten. Hal ini disebabkan antara lain belum dimanfaatkannya organisasi profesi kedokteran oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan-keluhannya dan tidak jelasnya batas-batas antara yang layak dan tidak layak dilakukan seorang dokter terhadap pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya. Inilah bedanya etik dengan hukum. Hukum lebih tegas dan lebih objektif menunjukkan hal-hal yang merupakan pelanggaran hukum, sehingga jika terjadi pelanggaran dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam makalah ini dibahas tentang perbedaan etik dengan hukum, contoh-contoh pelanggaran etik murni dan pelanggaran etikolegal, termasuk contoh-contoh dalam bidang Obstetri Ginekologi, prosedur penanganan dan sanksi-sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku pelanggaran etik dan etikolegal profesi kedokteran.
Beda etik dengan hukum

Etika kedokteran merupakan seperangkat perilaku anggota profesi kedokteran dalam hubungannya dengan klien / pasien, teman sejawat dan masyarakat umumnya serta merupakan bagian dari keseluruhan proses pengambilan keputusan dan tindakan medik ditinjau dari segi norma-norma / nilai-nilai moral.
Hukum merupakan peraturan perundang-undangan baik pidana, perdata maupun administrasi. Hukum kesehatan merupakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, jadi menyangkut penyelenggara pelayanan kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan.
Perbedaan etik dengan hukum adalah :
1. Etik berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
2. Etik disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi. Hukum dibuat oleh suatu kekuasaan atau adat.
3. Etik tidak seluruhnya tertulis. Hukum tercantum secara terinci dalam kitab undang-undang / lembaran negara.
4. Sanksi terhadap pelanggaran etik umumnya berupa tuntunan. Sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan.
5. Pelanggaran etik diselesaikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan kalau perlu diteruskan kepada Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran (P3EK), yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan (DepKes). Pelanggaran hukum diselesaikan melalui pengadilan.
6. Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti fisik. Penyelesaian pelanggaran hukum memerlukan bukti fisik.
Pelanggaran etik murni
Pelanggaran terhadap butir-butir LSDI dan/atau KODEKI ada yang merupakan pelanggaran etik murni, dan ada pula yang merupakan pelanggaran etikolegal. Pelanggaran etik tidak selalu merupakan pelanggaran hukum, dan sebaliknya, pelanggaran hukum tidak selalu berarti pelanggaran etik.
Yang termasuk pelanggaran etik murni antara lain :
1. Menarik imbalan jasa yang tidak wajar dari klien / pasien atau menarik imbalan jasa dari sejawat dokter dan dokter gigi beserta keluarga kandungnya.
2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
3. Memuji diri sendiri di depan pasien, keluarga atau masyarakat.
4. Pelayanan kedokteran yang diskriminatif.
5. Kolusi dengan perusahaan farmasi atau apotik.
6. Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan.
7. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
Perilaku dokter tersebut di atas tidak dapat dituntut secara hukum tetapi perlu mendapat nasihat / teguran dari organisasi profesi atau atasannya.
Contoh-contoh kasus etikolegal
Pelanggaran di mana tidak hanya bertentangan dengan butir-butir LSDI dan/atau KODEKI, tetapi juga berhadapan dengan undang-undang hukum pidana atau perdata (KUHP/KUHAP). Misalnya :
1. Pelayanan kedokteran di bawah standar (malpraktek)
2. Menerbitkan surat keterangan palsu.
3. Membocorkan rahasia pekerjaan / jabatan dokter.
4. Pelecehan seksual.
(dan sebagainya)
Etik kedokteran dan hukum kesehatan dalam obstetri ginekologi

Masalah-masalah yang berhubungan dengan reproduksi manusia merupakan masalah yang sangat khusus dan paling rumit ditinjau dari segi etik, agama, hukum dan sosial, terlebih dengan begitu pesatnya perkembangan dalam bidang obstetri ginekologi dalam tiga dekade terakhir ini.
Masalah-masalah kontrasepsi, aborsi, teknologi reproduksi buatan, operasi plastik selaput dara dan sebagainya, memerlukan perhatian penuh pihak profesi kedokteran, hukum, agama dan masyarakat luas.
1. Pelayanan kontrasepsi
Sejak program Keluarga Berencana (KB) menjadi program nasional pada tahun 1970, berbagai cara kontrasepsi telah ditawarkan dalam pelayanan KB di Indonesia, mulai dari cara tradisional, barier, hormonal (pil, suntikan, susuk KB), IUD/AKDR, dan kontrasepsi mantap (Kontap). Seorang dokter harus memberikan konseling kepada pasangan suami istri (pasutri) atau calon akseptor, dengan penjelasan lebih dahulu tentang indikasi kontra, efektifitas dan efek samping atau keamanan setiap jenis kontrasepsi, dan akhirnya pasutri lah yang menentukan pilihannya.
Dari cara-cara kontrasepsi tersebut di atas, maka cara AKDR dan kontap menjadi bahan diskusi yang hangat, terutama karena menyangkut aspek agama dan hukum. Mekanisme kerja AKDR adalah sebagai kontrasepsi dan juga kontranidasi, sehingga menimbulkan dilema bagi seorang dokter. Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani (KODEKI, pasal 10), bahkan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan (LSDI, butir 9). Jadi pemasangan AKDR dapat dianggap mengupayakan pemusnahan telur yang telah dibuahi. Karena LSDI telah dikukuhkan dengan PP no.26 tahun 1960, maka seorang dokter yang melanggar sumpah tersebut berarti telah melanggar peraturan pemerintah, sehingga dapat diancam hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Namun, KB merupakan program nasional, sehingga sanksi terhadap pelanggaran tersebut agaknya tidak diberlakukan.
Cara kontap baik pada pria maupun pada wanita telah banyak dilakukan di Indonesia, baik atas indikasi medik maupun indikasi sosial-ekonomi dengan tujuan kontrasepsi yang permanen. Peraturan perundang-undangan tentang kontap belum ada di Indonesia. Pendapat tokoh-tokoh agama beraneka ragam dan kenyataannya lebih banyak yang menentang cara kontrasepsi itu karena mengurangi harkat dan kodrat seseorang. Dari segi etik kedokteran, cara kontap dapat dibenarkan sesuai dengan KODEKI butir 10, yaitu dengan tujuan melindungi hidup insani dan mengutamakan kesehatan penderita. Namun tidaklah etis menawarkan kontap pada saat ibu sedang mengalami persalinan patologik. Dari segi hukum, kontap dapat dianggap melanggar KUHP pasal 534 yang melarang usaha pencegahan kehamilan dan melanggar pula pasal 351 karena tindakan tersebut merupakan mutilasi alat tubuh. Juga dapat dituduh melakukan penganiayaan, sehingga dapat dikenakan hukuman atau dituntut ganti rugi. Namun, dengan terbitnya UU RI no.10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, penyelenggaraan Keluarga Berencana dapat dibenarkan dengan memperhatikan butir-butir berikut :
Pasal 17
(1) Pengaturan kelahiran diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta dapat diterima oleh pasangan suami istri sesuai dengan pilihannya.
(2) Penyelenggaraan pengaturan kelahiran dilakukan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi kesehatan, etik dan agama yang dianut penduduk yang bersangkutan.
Penjelasan
(1) Pelaksanaan pengaturan kelahiran harus selalu memperhatikan harkat dan martabat manusia serta mengindahkan nilai-nilai agama dan sosial budaya yang berlaku di dalam masyarakat.
(2) Untuk menghindarkan hal yang berakibat negatif, setiap alat, obat dan cara yang dipakai sebagai pengatur kehamilan harus aman dari segi medik dan dibenarkan oleh agama, moral dan etika.
Pasal 18
Setiap pasangan suami istri dapat menentukan pilihannya dalam merencanakan dan mengatur jumlah anak, dan jarak antara kelahiran anak yang berlandaskan pada kesadaran dan tanggung jawab terhadap generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Pasal 19
Suami dan istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta kedudukan yang sederajat dalam menentukan cara pengaturan kelahiran.
Penjelasan
Suami dan isteri harus sepakat mengenai pengaturan kehamilan dan cara yang akan dipakai agar tujuannya tercapai dengan baik. Keputusan atau tindakan sepihak dapat menimbulkan kegagalan atau masalah di kemudian hari. Kewajiban yang sama antara keduanya berarti juga, bahwa apabila isteri tidak dapat memakai alat, obat dan cara pengaturan kelahiran, misalnya karena alasan kesehatan, maka suami mempergunakan alat, obat dan cara yang diperuntukkan bagi laki-laki.
2. Abortus Provokatus
Masalah aborsi telah dibahas di berbagai pertemuan ilmiah dalam lebih dari 3 dekade terakhir ini, baik di tingkat nasional maupun regional, namun hingga waktu ini Rancangan Pengaturan Pengguguran berdasarkan Pertimbangan Kesehatan belum terwujud. Secara umum hal ini telah dicantumkan dalam undang-undang kesehatan, namun penjabarannya belum selesai juga. Kehampaan hukum itu menyangkut pula tindakan abortus provokatus pada kasus-kasus kehamilan karena perkosaan, kehamilan pada usia remaja putri (usia kurang dari 16 tahun, yang belum mempunyai hak untuk menikah), kehamilan pada wanita dengan gangguan jiwa, kegagalan kontrasepsi dan wanita dengan grande multipara.
Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani (KODEKI pasal 10). Undang-undang no.23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medik tertentu dan ini dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian, dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya dan dilakukan pada sarana kesehatan tertentu.
Dalam KUHP secara rinci terdapat pasal-pasal yang mengancam pelaku abortus ilegal sebagai berkut :
a. Wanita yang sengaja menggugurkan kandungan atau menyuruh orang lain melakukannya (KUHP pasal 346, hukuman maksimum 4 tahun).
b. Seseorang yang menggugurkan kandungan wanita tanpa seijinnya (KUHP pasal 347, hukuman maksimum 12 tahun dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 15 tahun).
c. Seorang yang menggugurkan kandungan wanita dengan seijin wanita tersebut (KUHP pasal 348, hukuman maksimum 5 tahun 6 bulan dan bila wanita itu meninggal, hukuman maksimum 7 tahun).
d. Dokter, Bidan atau Juru Obat yang melakukan kejahatan di atas (KUHP pasal 349, hukuman ditambah sepertiganya dan pencabutan hak pekerjaannya).
Dalam pasal 80 UU Kesehatan tercantum, bahwa “Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah)”.
3. Teknologi Reproduksi Buatan
Pada tahun 1978, Steptoe & Edwards melahirkan bayi tabung pertama Louise Brown di Inggris, hasil Fertilisasi In Vitro (FIV) dan Pemindahan Embrio (PE). Ini merupakan terobosan yang telah mengubah dunia kedokteran terutama di bidang reproduksi manusia. Di Indonesia, bayi tabung pertama lahir 10 tahun kemudian (1988) hasil upaya Tim Melati RSAB Harapan Kita Jakarta. FIV dan PE merupakan upaya terakhir untuk menolong pasutri memperoleh keturunannya, karena upaya ini memerlukan biaya yang besar, keberhasilan “take home baby” yang rendah dan menyebabkan distres pada pasutri yang bersangkutan. Selain cara FIV dan PE telah dikembangkan pula teknologi reproduksi buatan lainnya seperti Tandur Alih Gamet atau Embrio Intra Tuba dan Suntikan Sperma Intra Sitoplasmik.
Dari segi hukum, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan tentang kehamilan di luar cara alami itu, yaitu bahwa cara tersebut hanya dapat dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dan pada sarana kesehatan yang memenuhi syarat (UU Kesehatan, pasal 16). Dengan demikian, masalah donasi oosit, sperma dan embrio, masalah ibu pengganti adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku dan juga etik kedokteran.
Dalam pasal 82 ayat (2) UU Kesehatan tersebut dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan upaya kehamilan di luar cara alami yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.
4. Bedah Plastik Selaput Dara
Wanita yang meminta dilakukan bedah plastik selaput dara umumnya berdasarkan berbagai motif. Ada yang ingin memberi kesan kepada suaminya bahwa dirinya masih perawan, sehingga bertujuan menyelamatkan hidup bersama suaminya, padahal pasien pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan pria lain. Di Indonesia, masalah keperawanan di malam pertama pengantin baru dianggap penting, walaupun hal ini sebenarnya tidak adil dalam kedudukan wanita dan pria. Ada pula wanita yang minta bedah plastik selaput dara dengan tujuan komersialisasi keperawanan, dengan mengharapkan imbalan yang besar. Dalam hal ini hati nurani dokterlah yang menentukan sikapnya dalam menghadapi godaan dari pasien bersangkutan. Jika robeknya selaput dara disebabkan trauma atau akibat tindakan dilatasi dan kuretase yang dilakukan karena indikasi medik (misalnya pada kasus-kasus perdarahan uterus disfungsional yang menyebabkan anemia berat dan tidak tanggap terhadap terapi medikamentosa), maka dalam hal ini bedah plastik selaput dara masih dapat dibenarkan.
Prosedur penanganan pelanggaran etik kedokteran

Pada tahun 1985 Rapat Kerja antara P3EK, MKEK dan MKEKG telah menghasilkan pedoman kerja yang menyangkut para dokter antara lain sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya semua masalah yang menyangkut pelanggaran etik diteruskan lebih dahulu kepada MKEK.
2. Masalah etik murni diselesaikan oleh MKEK.
3. Masalah yang tidak murni serta masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK dirujuk ke P3EK propinsi.
4. Dalam sidang MKEK dan P3EK untuk pengambilan keputusan, Badan Pembela Anggota IDI dapat mengikuti persidangan jika dikehendaki oleh yang bersangkutan (tanpa hak untuk mengambil keputusan).
5. Masalah yang menyangkit profesi dokter atau dokter gigi akan ditangani bersama oleh MKEK dan MKEKG terlebih dahulu sebelum diteruskan ke P3EK apabila diperlukan.
6. Untuk kepentingan pencatatan, tiap kasus pelanggaran etik kedokteran serta penyelesaiannya oleh MKEK dilaporkan ke P3EK Propinsi.
7. Kasus-kasus pelanggaran etikolegal, yang tidak dapat diselesaikan oleh P3EK Propinsi, diteruskan ke P3EK Pusat.
8. Kasus-kasus yang sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan langsung kepada pihak yang berwenang.
Pedoman penilaian kasus-kasus pelanggaran etik kedokteran

Etik lebih mengandalkan itikad baik dan keadaan moral para pelakunya dan untuk mengukur hal ini tidaklah mudah. Karena itu timbul kesulitan dalam menilai pelanggaran etik, selama pelanggaran itu tidak merupakan kasus-kasus pelanggaran hukum. Dalam menilai kasus-kasus pelanggaran etik kedokteran, MKEK berpedoman pada :
1. Pancasila
2. Prinsip-prinsip dasar moral umumnya
3. Ciri dan hakekat pekerjaan profesi
4. Tradisi luhur kedokteran
5. LSDI
6. KODEKI
7. Hukum kesehatan terkait
8. Hak dan kewajiban dokter
9. Hak dan kewajiban penderita
10. Pendapat rata-rata masyarakat kedokteran
11. Pendapat pakar-pakar dan praktisi kedokteran senior.
Selanjutnya, MKEK menggunakan pula beberapa pertimbangan berikut, yaitu :
1. Tujuan spesifik yang ingin dicapai
2. Manfaat bagi kesembuhan penderita
3. Manfaat bagi kesejahteraan umum
4. Penerimaan penderita terhadap tindakan itu
5. Preseden tentang tindakan semacam itu
6. Standar pelayanan medik yang berlaku
Jika semua pertimbangan menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran dikategorikan dalam kelas ringan, sedang atau berat, yang berpedoman pada :
1. Akibat terhadap kesehatan penderita
2. Akibat bagi masyarakat umum
3. Akibat bagi kehormatan profesi
4. Peranan penderita yang mungkin ikut mendorong terjadinya pelanggaran
5. Alasan-alasan lain yang diajukan tersangka
Bentuk-bentuk sanksi

Dalam pasal 6 PP no.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil terdapat uraian tentang tingkat dan jenis hukuman, sebagai berikut :
1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari :
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang, dan
c. Hukuman disiplin berat
2. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari :
a. Teguran lisan
b. Teguran tulisan, dan
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis
3. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, dan
c. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun
4. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun
b. Pembebasan dari jabatan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal, di samping pemberian hukuman sesuai peraturan tersebut di atas, maka selanjutnya diproses ke pengadilan.
Kesimpulan

1. Profesi kedokteran adalah profesi kemanusiaan, oleh karena itu etika kedokteran harus memegang peranan sentral bagi para dokter dalam menjalankan tugas-tugas pengabdiannya untuk kepentingan masyarakat.
2. Bidang Obstetri Ginekologi merupakan bidang yang demikian terbuka untuk kemungkinan penyimpangan terhadap nilai-nilai dan norma-norma, sehingga rawan untuk timbulnya pelanggaran etik kedokteran bahkan pelanggaran hukum. Karena itu diperlukan pedoman etik dan peraturan perundang-undangan terkait yang menuntun para dokter / SpOG untuk berjalan di jalur yang benar.
3. Sanksi terhadap pelanggaran etik kedokteran hendaknya diberikan secara tegas dan konsisten sesuai dengan berat ringannya pelanggaran, bersifat mendidik dan mencegah terulangnya pelanggaran yang sama pada masa depan baik oleh yang bersangkutan maupun oleh para sejawatnya.
4. IDI bersama-sama organisasi profesi dokter spesialis dan organisasi kedokteran seminat lainnya, hendaknya dapat meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi secara berkesinambungan, sehinggat setiap anggotanya dan masyarakat umumnya dapat memahami, menghayati dan mengamalkan etika kedokteran.
Kedua: Abortus / Terminasi Kehamilan atas Indikasi Non-Medik
Pendahuluan
Pada kesempatan ini yang akan kita bicarakan adalah masalah terminasi kehamilan (induced abortion), dan bukan gangguan-gangguan dalam kehamilan yang mengakibatkan terminasi kehamilan (miscarriage). Terdapat dua pandangan dunia dan dua sistem pandang nilai terhadap abortus.
Dalam masalah ini terdapat 2 (dua) hal yang harus kita bahas. Pertama, kita ingin mengetahui dasar sistim etika, dari mana masyarakat mengambil kesimpulan tentang apa yang benar, dan apa yang salah. Kedua, kita ingin menerangkan dari mana dasar-dasar sistem etika tersebut.
Terdapat cara yang beraneka ragam dalam memandang dunia di mana kita sekarang hidup, yang akan mebawa kita ke pandangan-pandangan yang sangat bertentangan mengenai abortus.
Abortus, sesungguhnya merupakan suatu contoh yang sangat baik untuk menjawab pertanyaan mengenai pandangan terhadap etika. Abortus adalah suatu masalah, terhadap apa terdapat tanggapan yang kuat, dan terdapat tanggapan yang bertentangan yang amat kuat pula, sehingga menimbulkan tanggapan yang bermacam-macam.
Pada mulanya di Amerika Serikat, seperti halnya telah dianjurkan di indonesia, tiap-tiap rumah sakit atau lembaga kesehatan agar mempunyai sebuah panitia, yang dimintai persetujuannya untuk melakukan tindakan terminasi kehamilan atas indikasi yang telah ditetapkan oleh panitia tersebut. Indikasi yang umum adalah : untuk menyelamatkan hidup wanita hamil atau mempertahankan kehidupan wanita hamil, tetapi kemudian keadaan si janin juga dapat merupakan indikasi untuk terminasi, yang dapat mengakhiri atau membahayakan kehidupannya.
Perubahan-perubahan dalam pandangan tentang terminasi kehamilan

Seorang dokter spesialis obstetri ginekologi (SpOG) selalu menganggap dirinya pertama-tama sebagai seorang dokter. Peran dokter didasarkan suatu pendidikan, latar belakang, dan pengalaman untuk mempertahankan kehidupan dan kesehatan pasiennya yang hamil serta janinnya. Akibatnya, timbul suatu konflik dalam pendidikan, pengalaman dan latar belakang. Hal ini karena terjadinya perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat, maka terjadi pula perubahan interpretasi dalam pendidikan, praktek, dan hukum.
Karena perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran yang semakin maju dengan pesat, maka terutama dalam subspesialisasi feto-maternal, para SpOG di satu pihak dapat mencegah terjadinya defek-defek berat pada fetus, tetapi juga menyetujui terminasi kehamilan.
Ilmu pengetahuan selalu membawa perubahan dan perubahan ini memiliki dinamika, sehingga terdapatlah suatu perubahan universal dalam praktek kedokteran. Perubahan-perubahan ini mula-mula ditentang dengan sangat secara hukum dan moral.
Ketika population explosion merupakan kenyataan bagi seluruh dunia, praktek kedokteran dan tindakan bedah diselenggarakan untuk membatasi kependudukan. Keluarga Berencana (KB, pendidikan keluarga dalam sikap-sikap yang etis (ethical family counselling), pendidikan seks dan penyediaan alat-alat kontrasepsi, sterilisasi dan abortus sekarang dibicarakan secara terbuka oleh pihak kedokteran secara jujur dan benar kepada para individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Sejarah terminasi kehamilan dalam ilmu falsafah

Pada dasarnya wanita telah melakukan terminasi kehamilannya sejak permulaan sejarah tercatat. Dalam sejarah Yunani dan Romawi, terminasi kehamilan diselenggarakan untuk mengontrol populasi. Dewa-dewa tidak melarangnya dan tidak terdapat hukum negara yang berhubungan dengan hal itu.
Ahli-ahli falsafah Yunani bahkan menganjurkan terminasi, atau tidak melarangnya. Tetapi Phytagoras tidak menyetujui terminasi kehamilan ini, karena ia berpendapat bahwa pada saat fertilisasi, telah masuk suatu Roh. Hipocrates adalah salah seorang pengikutnya, sehingga dalam Sumpah Hipocrates terdapat sanksi terhadap perbuatan abortus / terminasi kehamilan. Hal tersebut tidak dilaksanakan dan ajaran Hipocrates diabaikan, dokter-dokter Yunani dan Romawi tetap melaksanakan terminasi kehamilan atas perminataan para wanita.
Menurut Fletcher dalam pandangannya mengenai kepribadian (personhood), terminasi kehamilan secara moral diperbolehkan.
Konsep mengenai telah memiliki kepribadian atau roh (soul) merupakan pusat dari moralitas, dalam hal diperbolehkan melaksanakn terminasi kehamilan, karena konsep mengenai waktu si embrio atau si janin dimasuki Roh atau memiliki kepribadian merupakan hal yang pokok.
Di dalam ajaran Islam terdapat pula macam-macam aliran, tetapi dengan indikasi medis, baik yang berasal dari ibu maupun yang berasal dari janin, terutama sebagai hasil dari kemajuan subspesialisasi fetomaternal berupa imunologi, amniocentesis, USG dan lain-lain, maka indikasi adalah jelas dan terminasi dapat dilaksanakan.
Abdul Fadi M.Ebrahim (CapeTown, 1999), dari Universitas Natal, Durban, Afrika Selatan, tentang begitu banyaknya STD, berpendapat : para bayi adalah merupakan korban yang paling menyedihkan sebagai akibat revolusi seksual di Afrika Selatan, terutama karena dewasa ini terdapat + 25 macam STD, dengan angka HIV/AIDS yang sangat tinggi.
Konklusi

Pengontrolan reproduksi, sebenarnya harus diselenggarakan sebelum terjadinya pembuahan. Menurut pandangan Islam, untuk mencegah kelahiran seorang anak yang cacat, sebaiknya digunakan cara-cara kontrasepsi daripada memilih terminasi kehamilan.
Dalam suatu debat mengenai terminasi kehamilan ada sebuah kata yang dianggap sangat penting. Kehidupan (life), kehidupan potensial (potential life) dan hidup (alive). Ada yang berpendapat bahwa embrio atau janin adalah hidup (alive) atau memiliki kehidupan manusia yang hidup. Dalam hal ini apakah janin memiliki kehidupan sebagai manusia (life) atau memiliki kehidupan yang potensial sebagai manusia (potential life).
Yang juga membingungkan adalah kata janin dan embrio. Secara emosional janin akan lebih berarti jika dibandingkan dengan embrio.
Alasan-alasan untuk permintaan terminasi kehamilan

Keadaan ketakutan dan panik yang sering dialami dalam suatu kehamilan, adalah :
1. Kehamilan akibat perkosaan
2. Janin yang telah terbukti memiliki defek yang berat
3. Ibu yang dalam riwayatnya selalu menyiksa anak-anaknya
4. Tiap kehamilan yang menyebabkan emotional distress pada wanita, atau akan mengakibatkan ketidakmampuan atau akan mempersulit kehidupan anak yang akan dilahirkan
Semua ini mengakibatkan usaha dilakukannya terminasi kehamilan.
Hal tersebut mengakibatkan suatu konsep : abortion on demand. Keadaan ini digunakan oleh mereka yang pro-abortus (pro-choice), karena melihatnya sebagai suatu justifikasi (pembenaran) untuk mendahului hak dan kebutuhan wanita hamil di atas hak dan kebutuhan si janin. Bagi mereka yang anti-abortus (pro-life), mereka juga menggunakan keadaan tersebut sebagai alasan moral yang menyatakan bahwa kehidupan si janin lebih penting daripada wanita yang mengandungnya.
Status dari janin (fetus)

Yang menjadi pokok persoalan dalam masalah terminasi kehamilan berupa : mana yang lebih penting, hak si janin atau hak si wanita hamil. Untuk menjawab masalah ini, kita harus memandang status si janin, apakah ia harus dianggap sebagai kepribadian (a person) atau sebagai manusia (a human person).
Suatu hal yang perlu diketengahkan adalah : apakah si janin telah memiliki roh / jiwa (soul), ya atau tidak. Tentang hal ini, ada beberapa ajaran dalam agama. Agama Katolik berpendapat, ya, janin sudah memiliki jiwa sejak saat fertilisasi. Ada yang berpendapat, antara lain beberapa ajaran Islam, bahwa baru pada saat kelahiran, seorang neonatus mempunyai jiwa.
Pada waktu dilahirkan, janin telah menjadi seorang manusia, yang telah berhak akan kewajiban moral terhadapnya. Sehingga terdapat perbedaan yang besar antara terminasi kehamilan dan infanticide.
Terjelmanya seorang manusia memiliki dua sifat :
1. Seorang manusia mempunyai kesadaran akan dirinya, yang sebenarnya baru timbul kemudian.
2. Seorang neonatus akan memasuki suatu lingkungan sosial, antara lain dalam keluarganya.
Sebagai kesimpulan : kelompok konservatif percaya bahwa si janin memiliki status moral yang penuh, seperti seseorang yang telah lahir. Kelompok liberal beranggapan bahwa janin tidak memiliki status moral.
Alasan-alasan mengapa seorang wanita
memilih terminasi kehamilan (induced abortion)

Di Amerika Serikat, seorang wanita memilih terminasi kehamilan, karena ia tidak ingin melanjutkan kehamilannya, dengan alasan bahwa memilikii anak dalam kehidupannya dapat mengakibatkan masalah-masalah yang kompleks, sehingga kualitas hidupnya terancam.
Alasan-alasannya, biasanya pertimbangan pragmatis, sedangkan pembenaran (justifikasinya) mengikutsertakan etika, moral dan juga sering sekali rasional.
Dengan bermacam-macam alasan seorang wanita memilih terminasi kehamilan :
1. Ia mungkin seorang yang menjadi hamil di luar pernikahan
2. Pernikahannya tidak kokoh seperti yang ia harapkan sebelumnya
3. Ia telah cukup anak, dan tidak mungkin dapat membesarkan seorang anak lagi
4. Janinnya ternyata telah terpapar (exposed) pada suatu substansi teratogenik.
5. Ayah anak yang dikandungnya bukan suaminya
6. Ayah anak yang dikandungnya bukan pria / suami yang diidamkan untuk perkawinannya
7. Kehamilannya adalah akibat perkosaan
8. Wanita yang hamil menderita penyakit yang berat
9. Ia memiliki alasan eugenik, ingin mencegah lahirnya bayi dengan cacat bawaan
Indikasi-indikasi tersebut di atas dapat dibagi menjadi 4 (empat) bagian :
1. Alasan kesehatan
2. Alasan mental
3. Alasan cacat bawaan si janin
4. Alasan seksual
Terminasi kehamilan dipandang dari segi hukum

Amerika Serikat dan banyak negara maju, berkesimpulan bahwa seorang warga negara berhak akan privacy, termasuk hak wanita untuk mengontrol tubuhnya. Negara sekarang tidak lagi berintervensi atau mencegah seorang wanita memperoleh pelaksanaan terminasi kehamilan terutama sebelum kehamilan berusia 22 minggu (WHO).
Debat mengenai abortus (terminasi kehamilan) berkisar pada seksualitas, karena di dalam masyarakat masih banyak warga yang berpandangan sangat puritan terhadap seks.
Menurut Williams Obstetrics, 18th ed., 1989, dokter / SpOG yang berlatar belakang ilmu kedokteran, ilmu filsafat dan teologi, tidak dapat sampai pada konsensus kapan kehidupan itu dimulai. Pada hal tersebut, terutama dengan kemampuan ilmu yang sedang berkembang pesat, belum dapat diperoleh jawaban.
Kesimpulan

Di negara-negara dengan rasio abortus / terminasi kehamilan yang tinggi, jumlah terminasi secara drastis menurun, karena tersedianya bermacam-macam cara kontrasepsi.
Ternyata legalitas abortus / terminasi kehamilan dan akses terhadap pelayanannya tidak mengakibatkan terjadinya peningkatan hal ini untuk kontrol fertilitas.
Kekerapan terminasi kehamilan di dunia + 180 juta kasus per tahun. Tingginya jumlah ini biasanya akibat kehamilan yang tidak diinginkan (unwanted pregnancies) tidak hanya di negara maju, tetapi juga di negara berkembang, meskipun penggunaan cara-cara KB sudah sangat maju.
Ternyata di negara-negara di mana hukum membatasi tindakan terminasi, tindakan abortus / terminasi kehamilan di negara tersebut masih kira-kira 30 dalam 1000 kehamilan per tahun.
Antara negara-negara Islam, Tunisia yang paling maju, yang melegalisasi terminasi kehamilan dalam trimester pertama, sedangkan di negara-negara Amerika Latin terdapat kecenderungan memperoleh keluarga kecil (small family), sedangkan ternyata kegiatan seksual sebelum nikah, terutama di kalangan remaja, terus meningkat, sehingga keputusan sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa baru-baru ini yang menerima usulan tentang hak fertilitas wanita dan kebutuhan pendidikan seks, merupakan kemajuan dalam hal terjadinya terminasi kehamilan / abortion for non-medical reasons dapat dibenarkan.

Tidak ada komentar: