Jumat, 13 Maret 2009

ABORSI

ABORSI


Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi,yaitu sebagai berikut:
  Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).Aborsi buatan ini terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut :Abortus artificial theraficus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.dan yang ke dua adalah aborsi provokatus criminalis, yaitu aborsi yang di lakukan bukan atas dasar indikasi meds, biasanya aborsi semacam ini di lakukan karena kehamilan yang tidak di kehendaki, karena alas an ekonomi dan sebagainya. Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.( Maryono reksodipuro, FK UI,Jakarta,2002)
Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau Haid.Agama melarang ber KB dengan menstrual Regulation karena pada hakikatnya sama dengan aborsi, merusak atau menghancurkan janin, calon manusia yang di muliakan allah.( Dr.H.Ali Akbar,1974)
 Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja) 
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah: 
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir,sekolah atau tanggung jawab lain (75%) 
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) 
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) 
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak Yang melatar belakang aborsi adalah keselamatan yang jangka panjang. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Pada kehamilan muda (di bawah 1 bulan). Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.( LB Finer,2002 dan Nasroen Yasaban,1978)
abortus buatan pada triwulan 1( sampai 12 minggu)Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan. Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan. Aborsi buatan pada triwulan ke 2 ( kehamilan sesudah 16 minggu).Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.( Hanifa Wnkjosono.2002) 
Di samping terus meningkat penggunaan pengguguran dengan cara medis, informasi yang terbatas ada tersedia mengenai efek dari prosedur ini pada kehamilan yang berikut.Metoda yabg di gunakan oleh benyak wanita-wanita yang tinggal di Denmark yang pernah mengalami suatu pengguguran untuk nonmedical pertimbangan antar 1999 dan 2004 dan informasi diperoleh mengenai kehamilan yang berikut dari pencatatan nasional. Resiko dari kehamilan ectopic, pengguguran secara spontan, preterm kelahiran ( pada < 37 minggu kehamilan), dan kelahiran rendah (< 2500 g) di dalam kehamilan yang berikut yang pertama resiko pada wanita yang mempunyai suatu first-trimester pengguguran medis dibandingkan dengan resiko pada wanita dengan cara first-trimester dan pengguguran dengan cara pembedahan. Hasil Antar 11,814 kehamilan pada wanita dengan cara sebelumnya first-trimester pengguguran medis ( 2710 wanita) atau pengguguran berhububungan dengan pembedahan ( 9104 wanita), ada 274 kehamilan ectopic ( tingkat tarip timbulnya masing-masing, 2.4% dan 2.3%), 1426 pengguguran secara spontan ( 12.2% dan 12.7%), 552 preterm kelahiran ( 5.4% dan 6.7%), dan 478 kelahiran dengan kelahiran rendah menimbang ( 4.0% dan 5.1%). Setelah penyesuaian untuk maternal [umur/zaman], interval antar[a] kehamilan, gestational [umur/zaman] p interval antar[a] kehamilan, gestational [umur/zaman] pada pengguguran, kesamaan, hal kumpul kebo status, dan berkenaan dengan kota atau nonurban tempat kediaman, pengguguran medis adalah tidak dihubungkan dengan suatu resiko [yang] ditingkatkan [dari;ttg] kehamilan ectopic ( sanak keluarga resiko, 1.04; 95% interval kepercayaan CI, 0.76 [bagi/kepada] 1.41), pengguguran secara spontan ( sanak keluarga resiko, 0.87; 95% CI, 0.72 [bagi/kepada] 1.05), preterm kelahiran ( sanak keluarga resiko, 0.88; 95% CI, 0.66 [bagi/kepada] 1.18), atau berat/beban kelahiran rendah ( sanak keluarga resiko, 0.82; 95% CI, 0.61 [bagi/kepada] 1.11). Sumber Data Pengguguran medis dengan mifepristone dan misoprostol terjadi di Denmark pada bulan Desember 1997,dan ada beberapa di antaranya sudah biasa menggunakan cara ini sampai pada tahun 1998. pemerintan denmark Membujuk masyarakatnya untuk mea pengguguran dibujuk untuk melakukannya di dalam negeri [karena;sejak] 1973. Kita mengenali semua wanita-wanita tinggal di Denmark [yang] mempunyai suatu pengguguran untuk nonmedical pertimbangan antar[a] 1999 dan 2004. prosedur [yang] medis Dan berhub. dg pembedahan adalah coded secara terpisah, dan jenis obat/racun menggunakan ( mifepristone, misoprostol, dan prostaglandin keadaan yang sama lain) dan dosis mereka adalah juga direkam. Informasi diperoleh dari pencatatan ini pada [atas] tanggal pengguguran dan gestational [umur/zaman] dan maternal [umur/zaman] pada ketika (menyangkut) pengguguran itu. Untuk memperoleh Metoda. informasi mengenai kehamilan yang berikut, data untuk masing-masing perempuan dihubungkan melalui/sampai nomor;jumlah pendaftaran sipil [yang] pribadi nya kepada Orang Denmark Pencatatan Kelahiran Nasional dan Orang Denmark Pencatatan Pasien Nasional sampai kepada 2005. Orang Denmark Pencatatan Kelahiran Nasional telah mengumpulkan data [karena;sejak] 1968 untuk tujuan [yang] yang utama monitoring kesehatan [dari;ttg] baru lahir dan mutu [dari;ttg] kepedulian ada sebelum lahir, walaupun data terus meningkat yang sedang digunakan untuk research.10 [Adalah] data disajikan oleh dokter atau bidan yang bertanggung jawab untuk penyerahan itu. Informasi mengenai hasil dari kehamilan yang berikut, mencakup gestational [umur/zaman] pada kelahiran, berat/beban kelahiran, kesamaan, dan maternal [umur/zaman], seperti halnya apakah kelahiran adalah suatu mati waktu lahir atau kelahiran tempat, adalah juga diperoleh dari pencatatan kelahiran. Berat/Beban kelahiran rendah digambarkan sebagai suatu berat/beban di bawah 2500 g pada kelahiran, dan preterm kelahiran [sebagai/ketika] kelahiran [sebelum/di depan] 37 minggu kehamilan diselesaikan. 
Statistik aborsi di Indonesia.Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi,sehingga perluperawatan di RumahSakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.( Penelitian dari BKBN )
 Data statistik mengenai kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute(AGI). Hasil pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika – yaitu hampir 2 juta jiwa – lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah: 
1. Perang Vietnam – 58.151 jiwa 
2. Perang Korea – 54.246 jiwa 
3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa 
4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa 
5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa 
Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus. ( Penelitian dari The Alan Guttmacher Institute(AGI)Federal Centerrs for Disease Control (CDC),2005) 
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70) Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36) ( Al Ghazali,2003)
Hukum aborsi dalam islam adalah menurut pendapat beberapa ulama sebagai berikut yaitu apabila aborsi di lakukan sebelum di beri roh/nyawa pada janin sebelum berumur empat bulan :
• Muhammad ramli dalam kitab an-Nihayah, Membolehkan aborsi dengan alas an belum bernyawa.
• Ibnu hajar dalam kitabnya at-tuhfah dan al ghazali dalam kitabnya ihya ‘Ulumuddin mengharamkan aborsi pada tahap ini (belum bernyawa).
• Mahmud Syaltut mengatakan ,bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah sesuatu kejahatan dan Haram hukumnya,sekalipun si janin belum diberi nyawa,sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalam pertumbuhan dan persapan untuk menjadi manusia.tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka islam membolehkan,karena islam mempunyai prinsip “ Menempuh salah satu tindakan yang lebh rngan dan dua hal berbahaa,itu wajib hukumnya.






Daftar Pustaka:
• Wiknjosastro,Hanifa,2002, Ilmu kebidanan,Yayasan, Bina Pustaka sarwono Prawirohardjo,Jakarta .
• Finer LB, Henshaw SK. Estimates of U.S. abortion incidence in 2001 and 2002. New York: The Alan Guttmacher Institute, 2005. 
• Code of federal regulations: public welfare — protection of human subjects. Washington, D.C.: Department of Health and Human Services, 2005. (Accessed June 15, 2006, at http://www.hhs.gov/ohrp/humansubjects/guidance/45cfr46.htm.) 
• Partial-Birth Abortion Act of 2003, S.3-8, 108th Congress, 1st Session (2003)
• .Davison JM, Lindheimer MD. Renal disorders. In: Creasy RK, Resnik R, eds. Maternal fetal medicine. 4th ed. Philadelphia: W.B. Saunders, 1999:873-94. 
• Dr. Lc,Al-Ghazali ,2003, Agama dan Aborsi, yayasan ummat ,Jakarta.
• Ali Akbar H.Dr. Menstrual Regulation itu Adalah Perbuatan aborsi,Pelita No 151,1974
• Abd. Wahab Khallaf Dr. Kaidah-kaidah Hukum Islam, Penerbit Risalah, Bandung,1985.
• Budono Wibowo, Ilmu Kebidanan: Kelainan Dalam Lamanya Kehamlan, Yayasan Bina Pustaka, Jaharta,1976.
• As-Suyuthi Imam, al-Asybah Wan Nazhaair,Darul Fikri Beirut.
• Yusuf Qardhawi Dr.Al-Halal Wal haram Fil Islam,al-Maktab al-islami 1978.

Tidak ada komentar: