Jumat, 13 Maret 2009

makalah kehamilan tidak di inginkan

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kehamilan tak diinginkan 
Pasangan suami istri tak luput dari masalah jika kehamilan sang istri tidak dikehendaki. Misalnya masalah ketidaksiapan, halmana bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat. Apalagi jika Kehamilan tak diinginkan terjadi pada pasangan yang belum menikah, akibat yang terjadi bisa jauh lebih besar. Tidak saja karena akan mengalami konflik internal, semisal ketidaksiapan, tapi juga mesti menghadapi tekanan dari lingkungan sosial, semisal celaan.
Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah. Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban keadaan (dipaksa lewat bujukan untuk melakukan hubungan seksual oleh pacarnya, atau temannya, atau keluarganya).
Kehamilan usia dini, selain berakibat kurang baik bagi tubuh, juga berakibat hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan formal. Padahal, pendidikan formal yang baik merupakan salah satu syarat (meskipun tidak harus) agar dapat bersaing di masa depan. Menurut saya, alangkah baiknya jika sekolah-sekolah tetap mau menerima siswa yang hamil, atau minimalnya memberikan cuti, bukannya mengeluarkan. Alangkah malangnya siswa yang hamil/menghamili, yang telah mengalami berbagai masalah yang berat, harus diperberat masalahnya dengan 'ditutup' masa depannya melalui pengeluaran siswa oleh pihak sekolah.
Begitu besarnya kasus kehamilan di luar nikah dikalangan remaja, yang tidak saja merugikan remaja itu sendiri tapi juga masyarakat karena kehilangan remaja-remja potensialnya, tidak bisa tidak akan membawa kepada pertanyaan: bagaimana mencegahnya?

Pengetahuan remaja mengenai dampak seks bebas masih sangat rendah. Yang paling menonjol dari kegiatan seks bebas ini adalah meningkatnya angka kehamilan yang tidak diinginkan. Setiap tahun ada sekitar 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia dimana 20 persennya dilakukan remaja. Di Amerika, 1 dari 2 pernikahan berujung pada perceraian, 1 dari 2 anak hasil perzinahan, 75 % gadis mengandung di luar nikah, setiap hari terjadi 1,5 juta hubungan seks dengan pelacuran. Di Inggris 3 dari 4 anak hasil perzinahan, 1 dari 3 kehamilan berakhir dengan aborsi, dan sejak tahun 1996 penyakit syphillis meningkat hingga 486%. Di Perancis, penyakit gonorhoe meningkat 170% dalam jangka waktu satu tahun. Di negara liberal, pelacuran, homoseksual/ lesbian, incest, orgy, bistiability, merupakan hal yang lumrah bahkan menjadi industri yang menghasilkan keuntungan ratusan juta US dolar dan disyahkan oleh undang-undang.
Lebih dari 200 wanita mati setiap hari disebabkan komplikasi pengguguran (aborsi) bayi secara tidak aman. Meskipun tindakan aborsi dilakukan oleh tenaga ahlipun masih menyisakan dampak yang membahayakan terhadap keselamatan jiwa ibu. Apalagi jika dilakukan oleh tenaga tidak profesional (unsafe abortion).
Secara fisik tindakan aborsi ini memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa perdarahan, infeksi pasca aborsi, sepsis sampai kematian. Dampak jangka panjang berupa mengganggu kesuburan sampai terjadinya infertilitas.

B. RUMUSAN MASALAH 
 Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yang akan kami coba uraikan diantaranya sebagai berikut: 
a. Arti wanita secara umum 
b. Pengertian kehidupan wanita secara umum
c. Psikologi wanita 
d. Pengertian abortus dan bahaya melakukan abortus 





C.TUJUAN MASALAH
  1.Tujuan umun 
  Agar semua pembaca terutama wanita, tidak terjerumus kehal-hal yang negatif, agar tidak terlibat dalam kehamilan yang tidak diinginkan.
  2.Tujuan khusus antara lain:
a. Pembaca dapat mengetahui akan dampak negatif dari kehamilan yang tidak diinginkan
b. Dapat memotifasi remaja atau wanita yang sudah berkeluarga tentang perbuatan sexs bebas
c. Menghambat tingkat penderita HIV/AIDS karna FREESEX dilingkungan yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan contoh:KTD

D.SISTEMATIKA PENULISAN 
 Sebelum mengemukakan dan merumuskan keadaan adaptasi psikologi kehamilan yang tidak dikehendaki yang akan di bahas ,terlebih dahulu akan di kemukakan sistematika penulisan yang akan dipergunakan dalam penulisan makalah ini agar lebih terarah sesuai dengan fokus tujuan yang dikehendaki. Adapun sistematika penulisan dari tugas makalah ini sebagai berikut : 
BAB I : Pendahuluan 
Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, serta Sistematika Penulisan.
BAB II : Isi
Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang pengertian wanita, pengertian kehidupan wanita, pengertian psikologi wanita, dan pengertian abortus dan bahaya melakukan abortus. 
BAB III : Kesimpulan dan Saran 
  Dalam bab ini penulis menyajikan kesimpulan dan saran – saran terhadap tugas makalah ini. 
 
BAB II 
TINJAUAN TEORI 
A. Kehidupan wanita secara umum
Hak Asasi Manusia: “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
 Hak anak ketika dilahirkan kedunia:
 Dapat dilahirkan secara normal,
 Diberi kasih sayang,
 Diakui oleh kedua orang tuanya, 
 Mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan anak itu sendiri.
Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk
HIV/AIDS. Kondisi perempuan dan anak yang seperti itu akan mengancam kualitas Ibu Bangsa dan generasi penerus Bangsa Indonesia.
Kelompok Rentan. Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun: orang- orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti misalnya: laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; anakanak putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
Tugas “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah amanat UUD 1945 yang dipertegas dalam pasal 28B Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan.
Pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan pendidikan yang akan dilaksanakan telah mempertimbangkan kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education for All), Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of Child), Millenium Development Goals, dan World Summit on Sustainable Development yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
Kebijakan pendidikan nasional diarahkan antara lain untuk meningkatkan akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup, dan meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antar kelompok masyarakat antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara penduduk kaya dan miskin, serta antara laki-laki dan perempuan.
Masalah mutu pendidikan dan kurangnya pendidikan bagi perempuan dan anak yang beresiko menjadi korban perdagagan orang, akan ditanggulangi melalui percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, pendidikan keaksaraan fungsional dengan perluasan akses bagi perempuan; pendidikan non formal yang bermutu untuk masyarakat buta aksara, putus sekolah, dan lainnya; memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat miskin, perdesaan, terpencil dan masyarakat di daerah konflik; dan mengembangkan model pembelajaran untuk program pendidikan luar sekolah (Kelompok Belajar Paket A, B dan C, pendidikan keluarga, Kelompok Belajar Usaha, Program Keaksaraan Fungsional serta Diklat life-skill seperti PRT Plus) yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kemampuan kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan penguasaan keterampilan dasar dan keterampilan pengelolaan usaha di bidang jasa dan produksi; dan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.
 Tujuan diadakanya pendidikan oleh lembaga pendidikan adalah:
• agar semua wanita diseluruh negar tidak ketinggalan pendidikan karna pendidikan memberikan informasi yang luas seperti halnya berita pada surat kabar disekitar kita. 
• memberikan hal-hal yang baru untuk kita pelajari.
Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.










B. RUANG LINGKUP PSIKOLOGI WANITA
Sedangkan kehamilan yang tidak di inginkan oleh seorang wanita saat dirinya mengandung janinnya itu akan membuat dirinya depresi,tergonjangnya jiwa seseorang karena hal tersebut akan membuat semakin terpuruknya diri seorang yang saat itu mengalami masalah yang terkait dengan jiwanya.
Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas antara lain masalah perkembangan manusia yang harmonis dan peningkatan kualitas hidup. Jika kita ingin meningkatkan kualitas hidup, harus dimulai dari persiapan pra nikah, kehamilan, kelahiran, bayi, balita, anak, remaja dewasa sampai usia lanjut. Periode hamil, bersalin, nifas dan menyusui merupakan bagian dari daur hidup yang membutuhkan perhatian khusus dalam bidang kesehatan termasuk dalam kesehatan jiwa. Periode tersebut memilki pengaruh yang sangat besar pada peretumbuhan dan perkembangan manusia.
Seorang wanita yang mengalami kehamilan pada saat yang sudah ditentukan akan mengalami proses kelahiran. Kelahiran bayi merupakan keadaan yang menggembirakan sekaligus mencemaskan bagi seorang perempuan. Proses kelahiran merupakan keadaan yang melelahkan secara fisik dan mental emosional sehingga masa setelah kelahiran (post partum) dapat berdampak bagi kesehatan jiwa seorang wanita. Berdasarkan beberapa penelitian terbukti bahwa 70-80% wanita pasca persalinan mengalami episode depresi ringan yang disebut “ Baby blues “ dan 10–16 % orang wanita pasca persalinan mengalami depresi sedang, berat sampai psikosigi. Masalah kesehatan jiwa ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui mempunyai efek yang bermakna terhadap tumbuh kembang anak khususnya kognitif dan emosi anak. Karena kesehatan jiwa ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui sangat perlu diperhatikan. Berbagai masalah mental emosional yang dialami ibu hamil dan nifas akan berpengaruh terhadap janin serta perlakuan ibu terhadap bayi yang dilahirkan terutama pada saat dan pengasuhan anaknya.






C. KESEHATAN JIWA IBU HAMIL
 Secara emosi ibu yang sedang hamil mengalami perasaan yang lebih sensitif, suasana perasaan (mood) berubah-ubah, mungkin perilakunya tidak rasional, mudah menangis. 
 Hal-hal yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan ibu hamil antara lain :
o Ngidam : secara fisik merupakan sinyal terhadap tubuh untuk memberi asupan tertentu bagi pertumbuhan janin, namun secara psikis merupakan keinginan ibu untuk mendapatkan perhatian ekstra dari suami dan lingkungan.
o Mual di pagi hari (morning sickness) : kondisi ini menyebabkan ibu hamil menjadi uring-uringan, sensitif, tidak bersemangat dan mudah marah.
o Adanya mitos dalam masyarakat : menyebabkan ibu hamil mengembangkan reaksi kecemasan terhadap cerita yang didengarnya, kepercayaan terhadap mitos dapat mengganggu emosi ibu, yang dapat menjadi sumber kecemasan ibu hamil.
o Jenis kelamin anak : keinginan memilki anak dengan jenis kelamin tertentu dapat mencemaskan ibu, apabila ternyata jenis kelamin anak berbeda dari yang diharapkan. Karena kecewa dapat mempengaruhi terhadap sikap mereka kepada anak, mungkin akan menghilang dengan berjalannya waktu.
o Orang – orang di sekitar ibu hamil : sikap orang-orang terdekat di lingkungannya sangat berarti bagi ibu hamil. Berikut ini kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi keseharan jiwa ibu hamil :
Perlakuan terhadap ibu hamil, termasuk komentar dan anjuran serta larangan, dapat mempengaruhi konsisi kejiwaan.
Sikap lingkungan sekitar, terutama yang memilki arti emosional bagi ibu hamil terhadap kehadiran bayi yang sedang dikandung (menerima, menolak atau tidak menginginkan), bisa mengakibatkan tekanan atau stres, dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan keguguran.
Kondisi perkawinan dan hubungan dengan suami akan dapat menentukan sikap ibu terhadap kehamilannya (memperhatikan, tidak peduli, acuh).




D.KONDISI EMOSIONAL YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN 
  IBU JIWA HAMIL
 Kecemasan :
 Mencemaskan perubahan fisik selama kehamilan
 Cemas akan keguguran
 Cemas terhadap perkembangan bayi dalam rahim
 Merasa terganggu karena kegiatannya seolah terganggu
 Merasa belum siap menjadi ibu.
 Cemas akan kemampuan untuk perawatan dan pendidikan anak
 Cemas akan kematian bayi.
 Cemas akan kelahiran bayinya cacat (fisik atau mental)
o Stress :
Stres yang disebabkan kondisi fisik yang dialami ibu pada masa kehamilan dapat dihindari bila ibu siap menerima kehamilannya, siap menghadapi persalinan, memahami masa nifas dan merasa mampu menyusui. Untuk mengurangi stres dapat melakukan relaksasi sederhana selama 20 sampai 30 menit setiap hari akan membuat ibu dan janin merasa nyaman. Kecemasan ini dapat menyebabkan ibu hamil menjadi mudah marah, cepat tersinggung, sedih dan murung.
Kondisi mental ibu dalam masa kehamilan penting diperhatikan karena akan mempengaruhi perilaku ibu. Kecenderungan makan berlebihan untuk mengatasi stres dapat berdampak terhadap pertambahan berat badan yang nantinya dapat menyulitkan persalinan. Sebaliknya tidak berselera makan dan tidak peduli pada janin akan menyebabkan gangguan pertumbuhan bayi dan kondisi mental bayi. Ibu harus memahami pengaruh sikapnya terhadap kesehatan diri dan kesehatan bayinya
Bila komunikasi sudah terjalin baik antara orang tua dengan remaja,Yang ditujukan kepada para remaja seperti berikut ini bisa kita sampaikan kepada mereka.
 Tidak perlu kamu terpesona dengan rayuan-rayuan semanis madu yang sebenarnya adalah empedu.
 Tidak perlu kamu merasa berutang budi kepada siapa pun dengan balasan bersebadan.
Badanmu adalah milikmu sendiri dan tidak seorang pun berhak berbuat sesukanya pada tubuhmu.
 Kalau kamu percaya pada agama yang kamu anut, kehormatan keluarga yang harus dijunjung, tidak menghendaki kehamilan pada usia remaja dan terhindar dari penyakit kelamin akibat hubungan seksual, sebaliknya tunda hubungan seksual sampai kamu menikah nanti.
Ada berbagai begitu banyak aspek penanggulangan, namun aspek umumnya terlibat dalam hal-hal sebagai berikut :
Pengobatan/perawatan terhadap seseorang yang memiliki keterbatasan
Pemeriksaan medis dan penilaian korban dan pelaku tindakan kejahatan
Pemeriksaan medis dan terhadap penilaian pengendara yang mengendarai kendaraan bawah pengaruh alkohol dan atau obat-obatan.
Pemeriksaan medis dan penilaian terhadap pengendara mengenai deklarasi dari pelaku untuk mengakui kelayakaan untuk mengemudi
Pemeriksaan medis dan penilaian korban penganiayaan.
Pemeriksaan medis dan penilaian kompensasi terhadap pekerja oleh pekerjaannya.
Pemeriksaan medis dan penilaian kesehatan mental untuk kepentingan hukum dan peradilan.
 

E.PENYEBAB KEHAMILAN TIDAK DI INGINKAN
Sebab kehamilan diluar nikah pada remaja dikategorikan dalam dua dimensi, yakni:
 dimensi pasif (wanita hamil sebagai korban perkosaan dan pemaksaan sejenis), 
 dimensi aktif (wanita memang berkeinginan melakukan hubungan seksual).
Kedua dimensi dimuka, dipicu oleh sebab-sebab yang luas. Beberapa diantaranya adalah 
 maraknya pornografi di tengah masyarakat, 
 kemudahan memperoleh akses ke sumber-sumber pemuasan seksual, 
 kebebasan dalam pergaulan, dan
 pergeseran nilai-nilai moral.
  Sebab-sebab itu tidak akan melahirkan hubungan seksual pranikah bila remaja memiliki kendali internal (Internal Locus of Control) yang kuat. 
Lemahnya kendali internal disebabkan:
  kegagalan pendidikan seks baik dalam keluarga, sekolah atau masyarakat. 
  Akibat dari lemahnya kendali internal
  remaja mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berasal dari luar dirinya seperti provokasi media, dan pengaruh teman-teman peernya.
 Fokus pada penguatan kendali internal remaja, adalah pencegahan yang paling mungkin berhasil, apalagi jika yang dilakukan dalam skala kecil. Misalnya dengan pemberian informasi yang benar, sebab salah satu indikator kuatnya kendali internal adalah adanya informasi benar yang diyakini. Akan tetapi upaya pencegahan dengan penguatan kendali internal pada remaja kurang bisa berjalan efektif bila lingkungan sekitar tidak mendukung. Karenanya, mestinya pencegahan dilakukan secara bersama-sama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.






F. AKIBAT YANG AKAN TERJADI PADA KEHAMILAN YANG TIDAK DI INGINKAN.
A.Secara fisik
1.ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi,yaitu sebagai berikut:
  Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).Aborsi buatan ini terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut :Abortus artificial theraficus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.dan yang ke dua adalah aborsi provokatus criminalis, yaitu aborsi yang di lakukan bukan atas dasar indikasi meds, biasanya aborsi semacam ini di lakukan karena kehamilan yang tidak di kehendaki, karena alas an ekonomi dan sebagainya. Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.( Maryono reksodipuro, FK UI,Jakarta,2002)
Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau Haid.Agama melarang ber KB dengan menstrual Regulation karena pada hakikatnya sama dengan aborsi, merusak atau menghancurkan janin, calon manusia yang di muliakan allah.( Dr.H.Ali Akbar,1974)
  Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja) 
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah: 
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir,sekolah atau tanggung jawab lain (75%) 
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) 
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) 
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak Yang melatar belakang aborsi adalah keselamatan yang jangka panjang. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Pada kehamilan muda (di bawah 1 bulan). Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.( LB Finer,2002 dan Nasroen Yasaban,1978).
Abortus buatan pada triwulan 1 ( sampai 12 minggu)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan. Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan. 
Aborsi buatan pada triwulan ke 2 ( kehamilan sesudah 16 minggu).
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.( Hanifa Wnkjosono.2002) 
Di samping terus meningkat penggunaan pengguguran dengan cara medis, informasi yang terbatas ada tersedia mengenai efek dari prosedur ini pada kehamilan yang berikut.Metoda yabg di gunakan oleh benyak wanita-wanita yang tinggal di Denmark yang pernah mengalami suatu pengguguran untuk nonmedical pertimbangan antar 1999 dan 2004 dan informasi diperoleh mengenai kehamilan yang berikut dari pencatatan nasional. Resiko dari kehamilan ectopic, pengguguran secara spontan, preterm kelahiran ( pada < 37 minggu kehamilan), dan kelahiran rendah (< 2500 g) di dalam kehamilan yang berikut yang pertama resiko pada wanita yang mempunyai suatu first-trimester pengguguran medis dibandingkan dengan resiko pada wanita dengan cara first-trimester dan pengguguran dengan cara pembedahan. Hasil Antar 11,814 kehamilan pada wanita dengan cara sebelumnya first-trimester pengguguran medis ( 2710 wanita) atau pengguguran berhububungan dengan pembedahan ( 9104 wanita), ada 274 kehamilan ectopic ( tingkat tarip timbulnya masing-masing, 2.4% dan 2.3%), 1426 pengguguran secara spontan ( 12.2% dan 12.7%), 552 preterm kelahiran ( 5.4% dan 6.7%), dan 478 kelahiran dengan kelahiran rendah menimbang ( 4.0% dan 5.1%). Setelah penyesuaian untuk maternal [umur/zaman], interval antar[a] kehamilan, gestational [umur/zaman] p interval antar[a] kehamilan, gestational [umur/zaman] pada pengguguran, kesamaan, hal kumpul kebo status, dan berkenaan dengan kota atau nonurban tempat kediaman, pengguguran medis adalah tidak dihubungkan dengan suatu resiko [yang] ditingkatkan [dari;ttg] kehamilan ectopic ( sanak keluarga resiko, 1.04; 95% interval kepercayaan CI, 0.76 [bagi/kepada] 1.41), pengguguran secara spontan ( sanak keluarga resiko, 0.87; 95% CI, 0.72 [bagi/kepada] 1.05), preterm kelahiran ( sanak keluarga resiko, 0.88; 95% CI, 0.66 [bagi/kepada] 1.18), atau berat/beban kelahiran rendah ( sanak keluarga resiko, 0.82; 95% CI, 0.61 [bagi/kepada] 1.11). Sumber Data Pengguguran medis dengan mifepristone dan misoprostol terjadi di Denmark pada bulan Desember 1997,dan ada beberapa di antaranya sudah biasa menggunakan cara ini sampai pada tahun 1998. pemerintan denmark Membujuk masyarakatnya untuk mea pengguguran dibujuk untuk melakukannya di dalam negeri [karena;sejak] 1973. Kita mengenali semua wanita-wanita tinggal di Denmark [yang] mempunyai suatu pengguguran untuk nonmedical pertimbangan antar[a] 1999 dan 2004. prosedur [yang] medis Dan berhub. dg pembedahan adalah coded secara terpisah, dan jenis obat/racun menggunakan ( mifepristone, misoprostol, dan prostaglandin keadaan yang sama lain) dan dosis mereka adalah juga direkam. Informasi diperoleh dari pencatatan ini pada [atas] tanggal pengguguran dan gestational [umur/zaman] dan maternal [umur/zaman] pada ketika (menyangkut) pengguguran itu. Untuk memperoleh Metoda. informasi mengenai kehamilan yang berikut, data untuk masing-masing perempuan dihubungkan melalui/sampai nomor;jumlah pendaftaran sipil [yang] pribadi nya kepada Orang Denmark Pencatatan Kelahiran Nasional dan Orang Denmark Pencatatan Pasien Nasional sampai kepada 2005. Orang Denmark Pencatatan Kelahiran Nasional telah mengumpulkan data [karena;sejak] 1968 untuk tujuan [yang] yang utama monitoring kesehatan [dari;ttg] baru lahir dan mutu [dari;ttg] kepedulian ada sebelum lahir, walaupun data terus meningkat yang sedang digunakan untuk research.10 [Adalah] data disajikan oleh dokter atau bidan yang bertanggung jawab untuk penyerahan itu. Informasi mengenai hasil dari kehamilan yang berikut, mencakup gestational [umur/zaman] pada kelahiran, berat/beban kelahiran, kesamaan, dan maternal [umur/zaman], seperti halnya apakah kelahiran adalah suatu mati waktu lahir atau kelahiran tempat, adalah juga diperoleh dari pencatatan kelahiran. Berat/Beban kelahiran rendah digambarkan sebagai suatu berat/beban di bawah 2500 g pada kelahiran, dan preterm kelahiran [sebagai/ketika] kelahiran [sebelum/di depan] 37 minggu kehamilan diselesaikan. 
Statistik aborsi di Indonesia.Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi,sehingga perluperawatan di RumahSakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.( Penelitian dari BKBN, )2007)
 Data statistik mengenai kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute(AGI). Hasil pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika – yaitu hampir 2 juta jiwa – lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah: 
1. Perang Vietnam – 58.151 jiwa 
2. Perang Korea – 54.246 jiwa 
3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa 
4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa 
5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa 
Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus. ( Penelitian dari The Alan Guttmacher Institute(AGI)Federal Centerrs for Disease Control (CDC),2005) 
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70) Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.
 (QS 5:36) ( Al Ghazali,2003)
Hukum aborsi dalam islam adalah menurut pendapat beberapa ulama sebagai berikut yaitu apabila aborsi di lakukan sebelum di beri roh/nyawa pada janin sebelum berumur empat bulan :
• Muhammad ramli dalam kitab an-Nihayah, Membolehkan aborsi dengan alas an belum bernyawa.
• Ibnu hajar dalam kitabnya at-tuhfah dan al ghazali dalam kitabnya ihya ‘Ulumuddin mengharamkan aborsi pada tahap ini (belum bernyawa).
• Mahmud Syaltut mengatakan ,bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah sesuatu kejahatan dan Haram hukumnya,sekalipun si janin belum diberi nyawa,sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalam pertumbuhan dan persapan untuk menjadi manusia.tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka islam membolehkan,karena islam mempunyai prinsip “ Menempuh salah satu tindakan yang lebh rngan dan dua hal berbahaa,itu wajib hukumnya.
2.Bunuh diri
Karena tidak sanggup menanggung rasa malu wanita melakukan tindakan bunuh diri karena merasa bisa terlepas dari banyak masalah.Biasanya di sebabkan pasangan wanita yang tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang telah di lakukan. 
B.Secara psikologis 
1. Hilangnya harga diri,
karena merasa ke gadisannya telah hilang sehingga banyak pada remaja merasa tidak punya harga diri,bahkan ada sebagian remaja yang berpikir untuk melanjutkan kekeliruannya sehingga menjadi PSK.Tetapi ada juga yang merasa putus asa karena peristiwa yang terjadi tidak berdasarkan keinginannya,baik di karenakan perkosaan,pelecehan seksual,diskriminasi wanita sehingga banyak terjadi penjualan wanita.


2. Perasaan dihantui dosa
Karena telah melakukan suatu hal yang tak seharusnya tidak di lakukan sehingga perasaan sesal sudah tidak ada gunanya,karena mengetahui bahwa perilaku yang telah di lakukan termasuk zina,sehingga merasa sangat berdosa dan perasaan itu tidak bisa hilang karena telah melekat dalam pikiran serta hati yang telah tercampur kegelisahan.

3. Perasaan takut hamil
Karena merasa telah melakukan hubungan seksual,sehingga merasa takut apa yang telah di lakukan takut di ketahui orang lain karena merasa sebagai sebuah aib,dan apa yang telah di lakukan hanya dapat di ketahui bila terjadi kehamilan maka terjadi pergolakan jiwa yang membuat kehawatiran hal yang akan terjadi selanjutnya

4. Lemahnya ikatan kedua belah pihak yang menyebabkan kegagalan setelah menikah
Di karenakan belum siap lahir batin dalam menempuh kehidupan rumah tangga sehingga kedua belah pihak belum bisa menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing dan pada saat datang masalah keluarga belum bisa mengambil keputusan dengan dewasa dan bijak.dan kebanyakan para remaja yang nikah muda karena hamil di luar nikah belum siap untuk mempunyai anak,karena pemikirannya masih terlalu emosional sehingga hanya amarah yang sering di ambil padahal itu adalah salah satu penyebab retaknya bahtera rumah tangga yang baru di bina.
 
5. serta penghinaan terhadap masyarakat.
Karena terjadinya kehamilan yang tidak di kehendaki yang biasanya di luar pernikahan terjadi penghinaan karena di anggap tidak bermoral,tidak bisa menjaga amanah orang tua,menyia-nyiakan kesempatan memperoleh pendidikan,dan tidak bisa melaksanakan ajaran islam dengan benar,dan telah melanggar hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
 
BAB III 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 
Dari makalah diatas kita dapat menyimpulkan bahwa kehamilan tidak diinginkan disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
- Faktor pribadi contohnya;-kurangnya iman
-kurangnya rasa percaya diri
 - Faktor keluarga contohnya;-Broken home
-Keinginan untuk mendapatkan kasih sayang tidak terpenuhi
 - Faktor lingkungan contohnya;-pergaulan bebas 
Sedangkan pada diri remaja terkadang merasa sendiri atau kurangnya komunikasi antar kelompok/keluarga,sehingga mengakibatkan remaja sering tersinggung dan menyalurkan keinginanya kehal-hal yang negative.

B.SARAN
 Sehingga kita dapat melihat dari kesimpulan dan isi di dalam makalah ini bahwa gender,wanita dewasa,dan orang tua sangatlah berperan penting dalam memberikan pendidikan yang positif mengenai pergaulan diluar lingkup kehidupan keluarga.Dengan banyaknya kasus Kehamilan Tidak Diinginkan maka diharapkan para remaja dapat lebih mawas diri terhadap lingkungan luar yang belum kita kenal dengan baik.








DAFTAR PUSTAKA

 

Pencarian dari www.google.com yang diakses pada tanggal 7 Desember 2007, dengan rincian sebagai berikut:

http://abortus.blogspot.com/2007/11/metode-metode-aborsi.html

http://abortus.blogspot.com/search/label/Abortus

http://abortus.blogspot.com/search/label/Resiko

http://gemawarta.wordpress.com/2005/11/24/aborsi-pro-life-atau-pro-choice/

http://mathiasdarwin.wordpress.com/2007/09/08/apakah-aborsi-salah-satu-hak-azasi-manusia/

http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.htm 2009

http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0609/15/020926.2006





















BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG MASALAH
Kehamilan tak diinginkan 
Pasangan suami istri tak luput dari masalah jika kehamilan sang istri tidak dikehendaki. Misalnya masalah ketidaksiapan, halmana bisa menimbulkan depresi ringan sampai berat pada ibu, yang bisa sangat berpengaruh pada janin, bahkan berakibat keguguran atau terlahir cacat. Apalagi jika Kehamilan tak diinginkan terjadi pada pasangan yang belum menikah, akibat yang terjadi bisa jauh lebih besar. Tidak saja karena akan mengalami konflik internal, semisal ketidaksiapan, tapi juga mesti menghadapi tekanan dari lingkungan sosial, semisal celaan.
Norma-norma ketimuran masih tetap menganggap kehamilan diluar nikah sebagai aib bagi keluarga ataupun masyarakat, apapun sebab dari kehamilan itu. Orang yang hamil diluar nikah dinilai sebagai keburukan, yang kalaupun terjadi harus di sembunyikan. Masyarakat patriarkal sekarang ini, cenderung mempersalahkan wanita dalam kehamilan diluar nikah. Padahal wanita yang hamil bisa saja merupakan korban perkosaan atau korban keadaan (dipaksa lewat bujukan untuk melakukan hubungan seksual oleh pacarnya, atau temannya, atau keluarganya).
Kehamilan usia dini, selain berakibat kurang baik bagi tubuh, juga berakibat hilangnya kesempatan untuk mendapat pendidikan formal. Padahal, pendidikan formal yang baik merupakan salah satu syarat (meskipun tidak harus) agar dapat bersaing di masa depan. Menurut saya, alangkah baiknya jika sekolah-sekolah tetap mau menerima siswa yang hamil, atau minimalnya memberikan cuti, bukannya mengeluarkan. Alangkah malangnya siswa yang hamil/menghamili, yang telah mengalami berbagai masalah yang berat, harus diperberat masalahnya dengan 'ditutup' masa depannya melalui pengeluaran siswa oleh pihak sekolah.
Begitu besarnya kasus kehamilan di luar nikah dikalangan remaja, yang tidak saja merugikan remaja itu sendiri tapi juga masyarakat karena kehilangan remaja-remja potensialnya, tidak bisa tidak akan membawa kepada pertanyaan: bagaimana mencegahnya?

Pengetahuan remaja mengenai dampak seks bebas masih sangat rendah. Yang paling menonjol dari kegiatan seks bebas ini adalah meningkatnya angka kehamilan yang tidak diinginkan. Setiap tahun ada sekitar 2,3 juta kasus aborsi di Indonesia dimana 20 persennya dilakukan remaja. Di Amerika, 1 dari 2 pernikahan berujung pada perceraian, 1 dari 2 anak hasil perzinahan, 75 % gadis mengandung di luar nikah, setiap hari terjadi 1,5 juta hubungan seks dengan pelacuran. Di Inggris 3 dari 4 anak hasil perzinahan, 1 dari 3 kehamilan berakhir dengan aborsi, dan sejak tahun 1996 penyakit syphillis meningkat hingga 486%. Di Perancis, penyakit gonorhoe meningkat 170% dalam jangka waktu satu tahun. Di negara liberal, pelacuran, homoseksual/ lesbian, incest, orgy, bistiability, merupakan hal yang lumrah bahkan menjadi industri yang menghasilkan keuntungan ratusan juta US dolar dan disyahkan oleh undang-undang.
Lebih dari 200 wanita mati setiap hari disebabkan komplikasi pengguguran (aborsi) bayi secara tidak aman. Meskipun tindakan aborsi dilakukan oleh tenaga ahlipun masih menyisakan dampak yang membahayakan terhadap keselamatan jiwa ibu. Apalagi jika dilakukan oleh tenaga tidak profesional (unsafe abortion).
Secara fisik tindakan aborsi ini memberikan dampak jangka pendek secara langsung berupa perdarahan, infeksi pasca aborsi, sepsis sampai kematian. Dampak jangka panjang berupa mengganggu kesuburan sampai terjadinya infertilitas.

B. RUMUSAN MASALAH 
 Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yang akan kami coba uraikan diantaranya sebagai berikut: 
a. Arti wanita secara umum 
b. Pengertian kehidupan wanita secara umum
c. Psikologi wanita 
d. Pengertian abortus dan bahaya melakukan abortus 





C.TUJUAN MASALAH
  1.Tujuan umun 
  Agar semua pembaca terutama wanita, tidak terjerumus kehal-hal yang negatif, agar tidak terlibat dalam kehamilan yang tidak diinginkan.
  2.Tujuan khusus antara lain:
a. Pembaca dapat mengetahui akan dampak negatif dari kehamilan yang tidak diinginkan
b. Dapat memotifasi remaja atau wanita yang sudah berkeluarga tentang perbuatan sexs bebas
c. Menghambat tingkat penderita HIV/AIDS karna FREESEX dilingkungan yang mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan contoh:KTD

D.SISTEMATIKA PENULISAN 
 Sebelum mengemukakan dan merumuskan keadaan adaptasi psikologi kehamilan yang tidak dikehendaki yang akan di bahas ,terlebih dahulu akan di kemukakan sistematika penulisan yang akan dipergunakan dalam penulisan makalah ini agar lebih terarah sesuai dengan fokus tujuan yang dikehendaki. Adapun sistematika penulisan dari tugas makalah ini sebagai berikut : 
BAB I : Pendahuluan 
Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan, serta Sistematika Penulisan.
BAB II : Isi
Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang pengertian wanita, pengertian kehidupan wanita, pengertian psikologi wanita, dan pengertian abortus dan bahaya melakukan abortus. 
BAB III : Kesimpulan dan Saran 
  Dalam bab ini penulis menyajikan kesimpulan dan saran – saran terhadap tugas makalah ini. 
 
BAB II 
TINJAUAN TEORI 
A. Kehidupan wanita secara umum
Hak Asasi Manusia: “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
 Hak anak ketika dilahirkan kedunia:
 Dapat dilahirkan secara normal,
 Diberi kasih sayang,
 Diakui oleh kedua orang tuanya, 
 Mendapatkan pendidikan yang layak untuk masa depan anak itu sendiri.
Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatannya baik fisik maupun mental spiritual, dan sangat rentan terhadap tindak kekerasan, kehamilan yang tak dikehendaki, dan infeksi penyakit seksual termasuk
HIV/AIDS. Kondisi perempuan dan anak yang seperti itu akan mengancam kualitas Ibu Bangsa dan generasi penerus Bangsa Indonesia.
Kelompok Rentan. Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun: orang- orang dewasa dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam kondisi rentan, seperti misalnya: laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaan atau daerah kumuh perkotaan; mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas; yang terlibat masalah ekonomi, politik dan sosial yang serius; anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, atau meninggal dunia; anakanak putus sekolah; korban kekerasan fisik, psikis, seksual; para pencari kerja (termasuk buruh migran); perempuan dan anak jalanan; korban penculikan; janda cerai akibat pernikahan dini; mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja; bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.
Tugas “mencerdaskan kehidupan bangsa” adalah amanat UUD 1945 yang dipertegas dalam pasal 28B Ayat (1) bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warganegara berhak mendapat pendidikan.
Pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan pendidikan yang akan dilaksanakan telah mempertimbangkan kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education for All), Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of Child), Millenium Development Goals, dan World Summit on Sustainable Development yang menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
Kebijakan pendidikan nasional diarahkan antara lain untuk meningkatkan akses orang dewasa untuk mendapatkan pendidikan kecakapan hidup, dan meningkatnya keadilan dan kesetaraan pendidikan antar kelompok masyarakat antara wilayah maju dan tertinggal, antara perkotaan dan perdesaan, antara penduduk kaya dan miskin, serta antara laki-laki dan perempuan.
Masalah mutu pendidikan dan kurangnya pendidikan bagi perempuan dan anak yang beresiko menjadi korban perdagagan orang, akan ditanggulangi melalui percepatan penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun, pendidikan keaksaraan fungsional dengan perluasan akses bagi perempuan; pendidikan non formal yang bermutu untuk masyarakat buta aksara, putus sekolah, dan lainnya; memberikan akses yang lebih besar kepada masyarakat miskin, perdesaan, terpencil dan masyarakat di daerah konflik; dan mengembangkan model pembelajaran untuk program pendidikan luar sekolah (Kelompok Belajar Paket A, B dan C, pendidikan keluarga, Kelompok Belajar Usaha, Program Keaksaraan Fungsional serta Diklat life-skill seperti PRT Plus) yang berorientasi pada peningkatan keterampilan dan kemampuan kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat; meningkatkan penguasaan keterampilan dasar dan keterampilan pengelolaan usaha di bidang jasa dan produksi; dan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun pemerintah.
 Tujuan diadakanya pendidikan oleh lembaga pendidikan adalah:
• agar semua wanita diseluruh negar tidak ketinggalan pendidikan karna pendidikan memberikan informasi yang luas seperti halnya berita pada surat kabar disekitar kita. 
• memberikan hal-hal yang baru untuk kita pelajari.
Lingkungan merupakan semua yang terlibat dalam interaksi individu pada waktu melaksanakan aktifitasnya, baik lingkungan fisik, psikososial, biologis maupun budaya. Lingkungan psikososial meliputi keluarga, kelompok, komunitas dan masyarakat. Ibu selalu terlibat dalam interaksi keluarga, kelompok, komunitas, dan masyarakat.
Masyarakat merupakan kelompok paling penting dan kompleks yang telah dibentuk oleh manusia sebagai lingkungan sosial yang terdiri dari individu, keluarga dan komunitas yang mempunyai tujuan dan sistem nilai.
Perempuan merupakan bagian dari anggota keluarga dari unit komunitas. Keluarga yang dalam fungsinya mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan di mana dia berada. Keluarga dapat menunjang kebutuhan sehari-hari dan memberikan dukungan emosional kepada ibu sepanjang siklus kehidupannya. Keadaan sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan dan lokasi tempat tinggal keluarga sangat menentukan derajat kesehatan reproduksi perempuan.










B. RUANG LINGKUP PSIKOLOGI WANITA
Sedangkan kehamilan yang tidak di inginkan oleh seorang wanita saat dirinya mengandung janinnya itu akan membuat dirinya depresi,tergonjangnya jiwa seseorang karena hal tersebut akan membuat semakin terpuruknya diri seorang yang saat itu mengalami masalah yang terkait dengan jiwanya.
Masalah kesehatan jiwa memiliki ruang lingkup yang luas antara lain masalah perkembangan manusia yang harmonis dan peningkatan kualitas hidup. Jika kita ingin meningkatkan kualitas hidup, harus dimulai dari persiapan pra nikah, kehamilan, kelahiran, bayi, balita, anak, remaja dewasa sampai usia lanjut. Periode hamil, bersalin, nifas dan menyusui merupakan bagian dari daur hidup yang membutuhkan perhatian khusus dalam bidang kesehatan termasuk dalam kesehatan jiwa. Periode tersebut memilki pengaruh yang sangat besar pada peretumbuhan dan perkembangan manusia.
Seorang wanita yang mengalami kehamilan pada saat yang sudah ditentukan akan mengalami proses kelahiran. Kelahiran bayi merupakan keadaan yang menggembirakan sekaligus mencemaskan bagi seorang perempuan. Proses kelahiran merupakan keadaan yang melelahkan secara fisik dan mental emosional sehingga masa setelah kelahiran (post partum) dapat berdampak bagi kesehatan jiwa seorang wanita. Berdasarkan beberapa penelitian terbukti bahwa 70-80% wanita pasca persalinan mengalami episode depresi ringan yang disebut “ Baby blues “ dan 10–16 % orang wanita pasca persalinan mengalami depresi sedang, berat sampai psikosigi. Masalah kesehatan jiwa ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui mempunyai efek yang bermakna terhadap tumbuh kembang anak khususnya kognitif dan emosi anak. Karena kesehatan jiwa ibu hamil, bersalin, nifas dan menyusui sangat perlu diperhatikan. Berbagai masalah mental emosional yang dialami ibu hamil dan nifas akan berpengaruh terhadap janin serta perlakuan ibu terhadap bayi yang dilahirkan terutama pada saat dan pengasuhan anaknya.






C. KESEHATAN JIWA IBU HAMIL
 Secara emosi ibu yang sedang hamil mengalami perasaan yang lebih sensitif, suasana perasaan (mood) berubah-ubah, mungkin perilakunya tidak rasional, mudah menangis. 
 Hal-hal yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan ibu hamil antara lain :
o Ngidam : secara fisik merupakan sinyal terhadap tubuh untuk memberi asupan tertentu bagi pertumbuhan janin, namun secara psikis merupakan keinginan ibu untuk mendapatkan perhatian ekstra dari suami dan lingkungan.
o Mual di pagi hari (morning sickness) : kondisi ini menyebabkan ibu hamil menjadi uring-uringan, sensitif, tidak bersemangat dan mudah marah.
o Adanya mitos dalam masyarakat : menyebabkan ibu hamil mengembangkan reaksi kecemasan terhadap cerita yang didengarnya, kepercayaan terhadap mitos dapat mengganggu emosi ibu, yang dapat menjadi sumber kecemasan ibu hamil.
o Jenis kelamin anak : keinginan memilki anak dengan jenis kelamin tertentu dapat mencemaskan ibu, apabila ternyata jenis kelamin anak berbeda dari yang diharapkan. Karena kecewa dapat mempengaruhi terhadap sikap mereka kepada anak, mungkin akan menghilang dengan berjalannya waktu.
o Orang – orang di sekitar ibu hamil : sikap orang-orang terdekat di lingkungannya sangat berarti bagi ibu hamil. Berikut ini kondisi lingkungan yang dapat mempengaruhi keseharan jiwa ibu hamil :
Perlakuan terhadap ibu hamil, termasuk komentar dan anjuran serta larangan, dapat mempengaruhi konsisi kejiwaan.
Sikap lingkungan sekitar, terutama yang memilki arti emosional bagi ibu hamil terhadap kehadiran bayi yang sedang dikandung (menerima, menolak atau tidak menginginkan), bisa mengakibatkan tekanan atau stres, dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan keguguran.
Kondisi perkawinan dan hubungan dengan suami akan dapat menentukan sikap ibu terhadap kehamilannya (memperhatikan, tidak peduli, acuh).




D.KONDISI EMOSIONAL YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN 
  IBU JIWA HAMIL
 Kecemasan :
 Mencemaskan perubahan fisik selama kehamilan
 Cemas akan keguguran
 Cemas terhadap perkembangan bayi dalam rahim
 Merasa terganggu karena kegiatannya seolah terganggu
 Merasa belum siap menjadi ibu.
 Cemas akan kemampuan untuk perawatan dan pendidikan anak
 Cemas akan kematian bayi.
 Cemas akan kelahiran bayinya cacat (fisik atau mental)
o Stress :
Stres yang disebabkan kondisi fisik yang dialami ibu pada masa kehamilan dapat dihindari bila ibu siap menerima kehamilannya, siap menghadapi persalinan, memahami masa nifas dan merasa mampu menyusui. Untuk mengurangi stres dapat melakukan relaksasi sederhana selama 20 sampai 30 menit setiap hari akan membuat ibu dan janin merasa nyaman. Kecemasan ini dapat menyebabkan ibu hamil menjadi mudah marah, cepat tersinggung, sedih dan murung.
Kondisi mental ibu dalam masa kehamilan penting diperhatikan karena akan mempengaruhi perilaku ibu. Kecenderungan makan berlebihan untuk mengatasi stres dapat berdampak terhadap pertambahan berat badan yang nantinya dapat menyulitkan persalinan. Sebaliknya tidak berselera makan dan tidak peduli pada janin akan menyebabkan gangguan pertumbuhan bayi dan kondisi mental bayi. Ibu harus memahami pengaruh sikapnya terhadap kesehatan diri dan kesehatan bayinya
Bila komunikasi sudah terjalin baik antara orang tua dengan remaja,Yang ditujukan kepada para remaja seperti berikut ini bisa kita sampaikan kepada mereka.
 Tidak perlu kamu terpesona dengan rayuan-rayuan semanis madu yang sebenarnya adalah empedu.
 Tidak perlu kamu merasa berutang budi kepada siapa pun dengan balasan bersebadan.
Badanmu adalah milikmu sendiri dan tidak seorang pun berhak berbuat sesukanya pada tubuhmu.
 Kalau kamu percaya pada agama yang kamu anut, kehormatan keluarga yang harus dijunjung, tidak menghendaki kehamilan pada usia remaja dan terhindar dari penyakit kelamin akibat hubungan seksual, sebaliknya tunda hubungan seksual sampai kamu menikah nanti.
Ada berbagai begitu banyak aspek penanggulangan, namun aspek umumnya terlibat dalam hal-hal sebagai berikut :
Pengobatan/perawatan terhadap seseorang yang memiliki keterbatasan
Pemeriksaan medis dan penilaian korban dan pelaku tindakan kejahatan
Pemeriksaan medis dan terhadap penilaian pengendara yang mengendarai kendaraan bawah pengaruh alkohol dan atau obat-obatan.
Pemeriksaan medis dan penilaian terhadap pengendara mengenai deklarasi dari pelaku untuk mengakui kelayakaan untuk mengemudi
Pemeriksaan medis dan penilaian korban penganiayaan.
Pemeriksaan medis dan penilaian kompensasi terhadap pekerja oleh pekerjaannya.
Pemeriksaan medis dan penilaian kesehatan mental untuk kepentingan hukum dan peradilan.
 

E.PENYEBAB KEHAMILAN TIDAK DI INGINKAN
Sebab kehamilan diluar nikah pada remaja dikategorikan dalam dua dimensi, yakni:
 dimensi pasif (wanita hamil sebagai korban perkosaan dan pemaksaan sejenis), 
 dimensi aktif (wanita memang berkeinginan melakukan hubungan seksual).
Kedua dimensi dimuka, dipicu oleh sebab-sebab yang luas. Beberapa diantaranya adalah 
 maraknya pornografi di tengah masyarakat, 
 kemudahan memperoleh akses ke sumber-sumber pemuasan seksual, 
 kebebasan dalam pergaulan, dan
 pergeseran nilai-nilai moral.
  Sebab-sebab itu tidak akan melahirkan hubungan seksual pranikah bila remaja memiliki kendali internal (Internal Locus of Control) yang kuat. 
Lemahnya kendali internal disebabkan:
  kegagalan pendidikan seks baik dalam keluarga, sekolah atau masyarakat. 
  Akibat dari lemahnya kendali internal
  remaja mudah terpengaruh oleh hal-hal yang berasal dari luar dirinya seperti provokasi media, dan pengaruh teman-teman peernya.
 Fokus pada penguatan kendali internal remaja, adalah pencegahan yang paling mungkin berhasil, apalagi jika yang dilakukan dalam skala kecil. Misalnya dengan pemberian informasi yang benar, sebab salah satu indikator kuatnya kendali internal adalah adanya informasi benar yang diyakini. Akan tetapi upaya pencegahan dengan penguatan kendali internal pada remaja kurang bisa berjalan efektif bila lingkungan sekitar tidak mendukung. Karenanya, mestinya pencegahan dilakukan secara bersama-sama antara keluarga, sekolah, masyarakat dan pemerintah.






F. AKIBAT YANG AKAN TERJADI PADA KEHAMILAN YANG TIDAK DI INGINKAN.
A.Secara fisik
1.ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi,yaitu sebagai berikut:
  Aborsi spontan atau alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).Aborsi buatan ini terdiri dari dua macam yaitu sebagai berikut :Abortus artificial theraficus, yaitu aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.dan yang ke dua adalah aborsi provokatus criminalis, yaitu aborsi yang di lakukan bukan atas dasar indikasi meds, biasanya aborsi semacam ini di lakukan karena kehamilan yang tidak di kehendaki, karena alas an ekonomi dan sebagainya. Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.( Maryono reksodipuro, FK UI,Jakarta,2002)
Menstrual Regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi atau Haid.Agama melarang ber KB dengan menstrual Regulation karena pada hakikatnya sama dengan aborsi, merusak atau menghancurkan janin, calon manusia yang di muliakan allah.( Dr.H.Ali Akbar,1974)
  Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja) 
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah: 
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir,sekolah atau tanggung jawab lain (75%) 
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) 
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%) 
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak Yang melatar belakang aborsi adalah keselamatan yang jangka panjang. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Pada kehamilan muda (di bawah 1 bulan). Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.( LB Finer,2002 dan Nasroen Yasaban,1978).
Abortus buatan pada triwulan 1 ( sampai 12 minggu)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus). Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan. Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan. 
Aborsi buatan pada triwulan ke 2 ( kehamilan sesudah 16 minggu).
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik. Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.( Hanifa Wnkjosono.2002) 
Di samping terus meningkat penggunaan pengguguran dengan cara medis, informasi yang terbatas ada tersedia mengenai efek dari prosedur ini pada kehamilan yang berikut.Metoda yabg di gunakan oleh benyak wanita-wanita yang tinggal di Denmark yang pernah mengalami suatu pengguguran untuk nonmedical pertimbangan antar 1999 dan 2004 dan informasi diperoleh mengenai kehamilan yang berikut dari pencatatan nasional. Resiko dari kehamilan ectopic, pengguguran secara spontan, preterm kelahiran ( pada < 37 minggu kehamilan), dan kelahiran rendah (< 2500 g) di dalam kehamilan yang berikut yang pertama resiko pada wanita yang mempunyai suatu first-trimester pengguguran medis dibandingkan dengan resiko pada wanita dengan cara first-trimester dan pengguguran dengan cara pembedahan. Hasil Antar 11,814 kehamilan pada wanita dengan cara sebelumnya first-trimester pengguguran medis ( 2710 wanita) atau pengguguran berhububungan dengan pembedahan ( 9104 wanita), ada 274 kehamilan ectopic ( tingkat tarip timbulnya masing-masing, 2.4% dan 2.3%), 1426 pengguguran secara spontan ( 12.2% dan 12.7%), 552 preterm kelahiran ( 5.4% dan 6.7%), dan 478 kelahiran dengan kelahiran rendah menimbang ( 4.0% dan 5.1%). Setelah penyesuaian untuk maternal [umur/zaman], interval antar[a] kehamilan, gestational [umur/zaman] p interval antar[a] kehamilan, gestational [umur/zaman] pada pengguguran, kesamaan, hal kumpul kebo status, dan berkenaan dengan kota atau nonurban tempat kediaman, pengguguran medis adalah tidak dihubungkan dengan suatu resiko [yang] ditingkatkan [dari;ttg] kehamilan ectopic ( sanak keluarga resiko, 1.04; 95% interval kepercayaan CI, 0.76 [bagi/kepada] 1.41), pengguguran secara spontan ( sanak keluarga resiko, 0.87; 95% CI, 0.72 [bagi/kepada] 1.05), preterm kelahiran ( sanak keluarga resiko, 0.88; 95% CI, 0.66 [bagi/kepada] 1.18), atau berat/beban kelahiran rendah ( sanak keluarga resiko, 0.82; 95% CI, 0.61 [bagi/kepada] 1.11). Sumber Data Pengguguran medis dengan mifepristone dan misoprostol terjadi di Denmark pada bulan Desember 1997,dan ada beberapa di antaranya sudah biasa menggunakan cara ini sampai pada tahun 1998. pemerintan denmark Membujuk masyarakatnya untuk mea pengguguran dibujuk untuk melakukannya di dalam negeri [karena;sejak] 1973. Kita mengenali semua wanita-wanita tinggal di Denmark [yang] mempunyai suatu pengguguran untuk nonmedical pertimbangan antar[a] 1999 dan 2004. prosedur [yang] medis Dan berhub. dg pembedahan adalah coded secara terpisah, dan jenis obat/racun menggunakan ( mifepristone, misoprostol, dan prostaglandin keadaan yang sama lain) dan dosis mereka adalah juga direkam. Informasi diperoleh dari pencatatan ini pada [atas] tanggal pengguguran dan gestational [umur/zaman] dan maternal [umur/zaman] pada ketika (menyangkut) pengguguran itu. Untuk memperoleh Metoda. informasi mengenai kehamilan yang berikut, data untuk masing-masing perempuan dihubungkan melalui/sampai nomor;jumlah pendaftaran sipil [yang] pribadi nya kepada Orang Denmark Pencatatan Kelahiran Nasional dan Orang Denmark Pencatatan Pasien Nasional sampai kepada 2005. Orang Denmark Pencatatan Kelahiran Nasional telah mengumpulkan data [karena;sejak] 1968 untuk tujuan [yang] yang utama monitoring kesehatan [dari;ttg] baru lahir dan mutu [dari;ttg] kepedulian ada sebelum lahir, walaupun data terus meningkat yang sedang digunakan untuk research.10 [Adalah] data disajikan oleh dokter atau bidan yang bertanggung jawab untuk penyerahan itu. Informasi mengenai hasil dari kehamilan yang berikut, mencakup gestational [umur/zaman] pada kelahiran, berat/beban kelahiran, kesamaan, dan maternal [umur/zaman], seperti halnya apakah kelahiran adalah suatu mati waktu lahir atau kelahiran tempat, adalah juga diperoleh dari pencatatan kelahiran. Berat/Beban kelahiran rendah digambarkan sebagai suatu berat/beban di bawah 2500 g pada kelahiran, dan preterm kelahiran [sebagai/ketika] kelahiran [sebelum/di depan] 37 minggu kehamilan diselesaikan. 
Statistik aborsi di Indonesia.Frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan – kecuali jika terjadi komplikasi,sehingga perluperawatan di RumahSakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu.( Penelitian dari BKBN, )2007)
 Data statistik mengenai kasus aborsi di luar negeri – khususnya di Amerika – dikumpulkan oleh dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (CDC) dan Alan Guttmacher Institute(AGI). Hasil pendataan mereka menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika – yaitu hampir 2 juta jiwa – lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang manapun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika dari tiap-tiap perang adalah: 
1. Perang Vietnam – 58.151 jiwa 
2. Perang Korea – 54.246 jiwa 
3. Perang Dunia II – 407.316 jiwa 
4. Perang Dunia I – 116.708 jiwa 
5. Civil War (Perang Sipil) – 498.332 jiwa 
Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus. ( Penelitian dari The Alan Guttmacher Institute(AGI)Federal Centerrs for Disease Control (CDC),2005) 
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan. Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70) Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.
 (QS 5:36) ( Al Ghazali,2003)
Hukum aborsi dalam islam adalah menurut pendapat beberapa ulama sebagai berikut yaitu apabila aborsi di lakukan sebelum di beri roh/nyawa pada janin sebelum berumur empat bulan :
• Muhammad ramli dalam kitab an-Nihayah, Membolehkan aborsi dengan alas an belum bernyawa.
• Ibnu hajar dalam kitabnya at-tuhfah dan al ghazali dalam kitabnya ihya ‘Ulumuddin mengharamkan aborsi pada tahap ini (belum bernyawa).
• Mahmud Syaltut mengatakan ,bahwa sejak bertemu sel sperma dengan ovum (sel telur), maka pengguguran adalah sesuatu kejahatan dan Haram hukumnya,sekalipun si janin belum diberi nyawa,sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalam pertumbuhan dan persapan untuk menjadi manusia.tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu, maka islam membolehkan,karena islam mempunyai prinsip “ Menempuh salah satu tindakan yang lebh rngan dan dua hal berbahaa,itu wajib hukumnya.
2.Bunuh diri
Karena tidak sanggup menanggung rasa malu wanita melakukan tindakan bunuh diri karena merasa bisa terlepas dari banyak masalah.Biasanya di sebabkan pasangan wanita yang tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang telah di lakukan. 
B.Secara psikologis 
1. Hilangnya harga diri,
karena merasa ke gadisannya telah hilang sehingga banyak pada remaja merasa tidak punya harga diri,bahkan ada sebagian remaja yang berpikir untuk melanjutkan kekeliruannya sehingga menjadi PSK.Tetapi ada juga yang merasa putus asa karena peristiwa yang terjadi tidak berdasarkan keinginannya,baik di karenakan perkosaan,pelecehan seksual,diskriminasi wanita sehingga banyak terjadi penjualan wanita.


2. Perasaan dihantui dosa
Karena telah melakukan suatu hal yang tak seharusnya tidak di lakukan sehingga perasaan sesal sudah tidak ada gunanya,karena mengetahui bahwa perilaku yang telah di lakukan termasuk zina,sehingga merasa sangat berdosa dan perasaan itu tidak bisa hilang karena telah melekat dalam pikiran serta hati yang telah tercampur kegelisahan.

3. Perasaan takut hamil
Karena merasa telah melakukan hubungan seksual,sehingga merasa takut apa yang telah di lakukan takut di ketahui orang lain karena merasa sebagai sebuah aib,dan apa yang telah di lakukan hanya dapat di ketahui bila terjadi kehamilan maka terjadi pergolakan jiwa yang membuat kehawatiran hal yang akan terjadi selanjutnya

4. Lemahnya ikatan kedua belah pihak yang menyebabkan kegagalan setelah menikah
Di karenakan belum siap lahir batin dalam menempuh kehidupan rumah tangga sehingga kedua belah pihak belum bisa menerima kekurangan dan kelebihan masing-masing dan pada saat datang masalah keluarga belum bisa mengambil keputusan dengan dewasa dan bijak.dan kebanyakan para remaja yang nikah muda karena hamil di luar nikah belum siap untuk mempunyai anak,karena pemikirannya masih terlalu emosional sehingga hanya amarah yang sering di ambil padahal itu adalah salah satu penyebab retaknya bahtera rumah tangga yang baru di bina.
 
5. serta penghinaan terhadap masyarakat.
Karena terjadinya kehamilan yang tidak di kehendaki yang biasanya di luar pernikahan terjadi penghinaan karena di anggap tidak bermoral,tidak bisa menjaga amanah orang tua,menyia-nyiakan kesempatan memperoleh pendidikan,dan tidak bisa melaksanakan ajaran islam dengan benar,dan telah melanggar hukum Negara kesatuan Republik Indonesia.
 
BAB III 
PENUTUP 

A. KESIMPULAN 
Dari makalah diatas kita dapat menyimpulkan bahwa kehamilan tidak diinginkan disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
- Faktor pribadi contohnya;-kurangnya iman
-kurangnya rasa percaya diri
 - Faktor keluarga contohnya;-Broken home
-Keinginan untuk mendapatkan kasih sayang tidak terpenuhi
 - Faktor lingkungan contohnya;-pergaulan bebas 
Sedangkan pada diri remaja terkadang merasa sendiri atau kurangnya komunikasi antar kelompok/keluarga,sehingga mengakibatkan remaja sering tersinggung dan menyalurkan keinginanya kehal-hal yang negative.

B.SARAN
 Sehingga kita dapat melihat dari kesimpulan dan isi di dalam makalah ini bahwa gender,wanita dewasa,dan orang tua sangatlah berperan penting dalam memberikan pendidikan yang positif mengenai pergaulan diluar lingkup kehidupan keluarga.Dengan banyaknya kasus Kehamilan Tidak Diinginkan maka diharapkan para remaja dapat lebih mawas diri terhadap lingkungan luar yang belum kita kenal dengan baik.








DAFTAR PUSTAKA

 

Pencarian dari www.google.com yang diakses pada tanggal 7 Desember 2007, dengan rincian sebagai berikut:

http://abortus.blogspot.com/2007/11/metode-metode-aborsi.html

http://abortus.blogspot.com/search/label/Abortus

http://abortus.blogspot.com/search/label/Resiko

http://gemawarta.wordpress.com/2005/11/24/aborsi-pro-life-atau-pro-choice/

http://mathiasdarwin.wordpress.com/2007/09/08/apakah-aborsi-salah-satu-hak-azasi-manusia/

http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.htm 2009

http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0609/15/020926.2006

Tidak ada komentar: